KH Afifuddin Muhajir. (Foto: Humas Kemenag)
JAKARTA, medinavoyage.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Afifuddin Muhajir, selaku Wakil Rais Aam, menjelaskan serba-serbi jemaah haji yang melaksanakan haji tanpa izin resmi.
Hal ini menyikapi segelintir orang yang nekat datang ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji meskipun tidak memiliki visa haji. Jemaah seperti ini dikategorikan sebagai jemaah haji ilegal karena tidak melalui izin resmi.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memperketat peraturan tentang izin jemaah haji pada pelaksanaan haji 2024. Hanya jemaah yang mengantongi visa haji yang diperbolehkan menjalani ibadah haji.
Aturan ini telah resmi dirilis Kementerian Haji dan Umrah Saudi pada April 2024 lalu. Siapapun yang melanggar maka akan dikenai sanksi tegas.
Banyaknya jemaah yang nekat berhaji tanpa izin visa resmi disinyalir datang dari kalangan orang-orang yang tidak sabar menunggu antrian yang begitu panjang. Mengingat antrean jemaah haji reguler di Indonesia mencapai belasan bahkan puluhan tahun.
Panjangnya antrian jemaah haji menjadi konsekuensi dari kebijakan pemerintah Saudi yang membatasi jumlah jemaah haji dari berbagai negara.
Pembatasan Jumlah Jemaah Haji
Pemerintah Saudi melakukan pembatasan jumlah jemaah haji untuk menciptakan suasana di Makkah agar tetap kondusif. Jika tidak dilakukan pembatasan maka tempat-tempat manasik haji akan terlalu sempit.
“Sekiranya pembatasan itu tidak dilakukan akan terjadi crowded dan keruwetan luar biasa yang potensial mengganggu keamanan dan perlindungan terhadap jiwa dan harta,” kata KH Afifuddin Muhajir.
Apakah Sah Ibadah Jemaah Tanpa Visa Haji?
Peraturan dan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah Saudi termasuk di dalamnya yang melarang haji tanpa visa haji adalah benar dan sah menurut syari’at dan akal sehat. Oleh karena itu wajib ditaati oleh semua pihak.
KH Afifuddin Muhajir menilai ibadah haji yang dikerjakan oleh orang-orang yang tidak memiliki visa haji tetaplah sah tetapi cacat dan yang bersangkutan berdosa.
Ibadah hajinya dianggap sah karena visa haji bukan bagian dari syarat-syarat haji dan rukun-rukun haji dan larangan Agama yang berwujud dalam larangan pemerintah Saudi bersifat eksternal.
Jemaah yang berhaji tanpa memiliki visa haji berdosa karena melanggar aturan syariat yang mewajibkan menaati perintah ulil amri dan mematuhi perjanjian.
Jadi kesimpulannya, agar ibadah haji tergolong sah dan menjadi haji mabrur, sebaiknya ikuti aturan yang berlaku.