Jemaah sedang berumrah. (Foto: moeslim.id)
JAKARTA, medinavoyage.id–Mîqât zamânî adalah ketentuan waktu untuk melaksanakan ibadah haji, sedangkan mîqât makânî adalah ketentuan tempat di mana seseorang harus memulai niat haji atau umrah.
Kedua mîqât tersebut mengisyaratkan tentang pentingnya tempat (ruang) dan waktu dalam menjalani semua aktivitas, termasuk kegiatan ibadah. Kebutuhan manusia terhadap ruang dan waktu juga menunjukkan bahwa ia tidak sempurna, makhluk lemah dan tak berdaya.
Di sisi lain, seseorang yang mampu mengatur ruang dan waktu dengan baik dan disiplin sesuai aturan hukum yang berlaku akan berhasil menjalankan tugasnya sebagai hamba Allah selama hidup di muka bumi.
Secara lahiriah miqat adalah tempat atau waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh Nabi saw sebagai pintu masuk untuk memulai haji. Sementara secara spiritual, miqat adalah batas antara alam fisik (lahiriah) dan alam metafisik (batin/ghaib). Mulai dari miqat inilah, seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji harus menancapkan tekad dan niatnya untuk masuk ke dalam alam malakut. Dari titik miqat inilah, ia akan bersiap-siap berangkat menuju Baitullah (“rumah” Allah).
Karena hendak bertamu kepada Allah yang Mahasuci, tak ada pilihan lain bagi calon tamu kecuali menyucikan jiwa dan batinnya, mengosongkan segenap orientasi duniawi dan mengisinya dengan orientasi ukhrawi. Karena Allah adalah Dzat yang Mahasuci, maka hanya mereka dengan raga dan jiwa yang suci sajalah yang akan ditemui saat ia bertamu kepada-Nya.
Jika kalam-Nya saja tidak dapat dipahami kecuali oleh mereka yang suci, bagaimana mungkin Dzat-Nya yang Agung dapat digapai tanpa kesucian?Karena itu, memasuki miqat, orang yang berhaji harus benar-benar mempersiapkan diri, baik secara lahir terlebih batin, agar pada saat sampai di rumah-Nya ia benar-benar siap dan layak menjadi tamu-Nya. Ia benar-benar pantas mendapatkan sambutan-Nya, layak untuk dipersilakan masuk ke rumah-Nya. Pendek kata, ia benar-benar pantas mendapatkan kucuran kasih sayang-Nya.
Sumber: Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, Ditjen PHU Kemenag RI: 2020