Welcome to almahyra

Best Hajj and Umrah Travel Agency

Dictumst integer pellentesque malesuada nibh senectus pede. Letius habitasse sapien cursus purus at si. At elementum dapibus pretium hac pede potenti.

Happy Traveler
0 K+
Success traveler
0 %
Rating Clients
0
Years of Experience
0 +
20 +

Years of Experience

who we are

Journey of Reverence: Almahyra's Expertise Unleashed

Netus rutrum praesent tortor laoreet porttitor dictumst vitae risus. Primis vel laoreet dignissim sem venenatis convallis tristique ipsum. Parturient quis mi nascetur habitasse pharetra.
OUR AFFILIATIONS

Trusted world - class brands and organizations of all sizes

Discover More

Journey with Purpose: Almahyra's Hajj and Umrah Excellence

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Our Special Hajj & Umrah Packages

Executive Umrah Package for 14 Nights
Executive Umrah Package for 12 Nights
Executive Umrah Package for 07 Nights
Premium Umrah Package for 14 Nights
Premium Umrah Package for 12 Nights
Premium Umrah Package for 07 Nights
why choose us

Almahyra's Artistry in Every Detail

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Enhancing the Experience

Dolor consectetur conubia nulla mus pede proin non elit ac

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Unparalleled Local Expertise

Dolor consectetur conubia nulla mus pede proin non elit ac

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

A One-Stop Shop

Dolor consectetur conubia nulla mus pede proin non elit ac

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Tailor Made Journeys

Dolor consectetur conubia nulla mus pede proin non elit ac

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Discover More

Journey with Purpose: Almahyra's Hajj and Umrah Excellence

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
choose package

Charting Holiness: Almahyra's Pilgrimage Prowess

Economy package

Nibh leo per nunc nullam natoque pharetra velit pulvinar pretiumo.

$

2,000

package
Benefits
*Nisi suspendisse nunc inceptos habitasse justo tristique natoque amet lacinia phasellus et
Premium package

Nibh leo per nunc nullam natoque pharetra velit pulvinar pretiumo.

$

4,000

package
Benefits
*Nisi suspendisse nunc inceptos habitasse justo tristique natoque amet lacinia phasellus et
Executive package

Nibh leo per nunc nullam natoque pharetra velit pulvinar pretiumo.

$

6,000

package
Benefits
*Nisi suspendisse nunc inceptos habitasse justo tristique natoque amet lacinia phasellus et
testimonial

Client Review & Feedback

Nulla hendrerit et suscipit platea orci dolor augue nisl amet nam maximus
Create Divine Moments In Hajj and Umrah
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Tren Menyemir Rambut dalam Kajian Fikih

Ilustrasi. (Pexels.com)

JAWA TIMUR, medinavoyage.id — Salah satu perhiasan yang menjadi tren bagi anak milenial adalah semir rambut. Tren yang satu ini tidak hanya terjadi bagi wanita yang notabenenya senang untuk berhias saja, namun juga terjadi pada laki-laki. Ada banyak alasan di balik semua itu, mulai dari mengikuti tren, sebatas merubah warna, hingga tujuan untuk membuat dirinya lebih menarik untuk dipandang.

Selain terjadi pada anak milenial, kalangan tua juga tak jarang yang mengikuti tren ini. Mereka menyemir rambut dengan tujuan untuk mengatasi perubahan warna ketika sudah memasuki usia lanjut. Dengan begitu, warna rambut yang akan memutih bisa berubah sesuai warna semir yang mereka suka.

Tren di atas tentu perlu dikaji secara komprehensif, elegan, dan mendalam menggunakan perspektif fiqih. Sebab, menyemir rambut merupakan salah satu bentuk upaya seseorang untuk menjadikan dirinya tetap percaya diri. Namun, terlepas dari semua itu, bagaimana sebenarnya hukum menyemir rambut bagi laki-laki, baik yang masih muda, ataupun yang sudah tua? Mari kita bahas.

Hukum Menyemir RambutSebelum membahas lebih lanjut perihal hukum menyemir rambut bagi laki-laki, ada dua hal pokok yang perlu diketahui, yaitu perihal warna semir. Dalam hal ini, para ulama membedakan hukum menyemir rambut dengan warna hitam dan warna lainnya.

Syekh Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan Ali asy-Syarbaji dalam kitabnya mengatakan, bahwa haram bagi laki-laki dan wanita untuk menyemir rambutnya menggunakan warna hitam, dan sunnah menggunakan warna yang lain, seperti kuning, merah, dan lainnya,

يَحْرُمُ صَبْغُ شَعْرِ الرَّأْسِ والِّلحْيَةِ بِالسَّوَادِ لِلرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ. وَيُسْتَحَبُّ صَبْغُ الشَّعْرِ بِغَيْرِ السَّوَادِ لِلرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ، بِصُفْرَةٍ، أَوْ حَمْر

Artinya, “Diharamkan menyemir rambut dan jenggot dengan (semir) hitam bagi laki-laki dan perempuan. Dan, sunnah menyemir rambut dengan selain warna hitam bagi laki-laki dan perempuan, seperti warna kuning, atau warna merekah.” (Musthafa al-Khin, dkk, Fiqhu al-Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus, Darul Qalam: 1992], juz III, halaman 99).

Larangan menyemir rambut menggunakan warna hitam dan anjuran menggunakan warna lain sebagaimana penjelasan di atas, berdasarkan salah satu hadits Rasulullah setelah peristiwa Fathu Makkah. Saat itu, ia menyuruh sahabat Abu Quhafah untuk merubah warna rambutnya dengan selain warna hitam. Dalam sebuah hadits disebutkan:

أُتِىَ بِأَبِى قُحَافَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّه: غَيِّرُوا هَذَا بِشَىْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Artinya, “Suatu hari ketika Fathu Makkah, Abu Quhafah dipanggil oleh Rasulullah. Saat itu, rambut kepala dan jenggotnya berwarna putih seperti merpati. Kemudian Rasulullah bersabda: ‘Ubahlah warna ubanmu ini, namun jangan gunakan warna hitam.” (HR Jabir).

Ragam Pendapat UlamaImam Abu Zakaria Muhyiddin an-Nawawi (wafat 676 H) dalam salah satu kitabnya mengutip beberapa pendapat para ulama dalam mengomentari hadits di atas, yaitu: (1) kalangan mazhab Syafi’iyah (Ashabuna) menganjurkan laki-laki untuk mewarnai rambut dengan warna kuning atau merah, dan haram menggunakan warna hitam, dan ini merupakan pendapat paling sahih (ashah) dalam mazhab Syafi’i;  (2) menurut suatu pendapat (qil), mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya makruh tanzih (tidak berdosa jika dilakukan).

Selain itu, ada beberapa sahabat dan kalangan tabi’in yang menilai bahwa tidak mewarnai rambut lebih baik, pendapat ini diprakarsai oleh Imam al-Qadhi, karena menurutnya, sekalipun terdapat hadits yang menganjurkan kepada Abu Quhafah untuk mewarnai rambut, Rasulullah sendiri tidak mewarnai rambutnya. Oleh karena itu, ia mengatakan:

تَرْكُ الخّضَابِ أَفْضَلُ

Artinya, “Tidak mewarnai rambut lebih baik.”

Namun demikian, ada juga sahabat dan kalangan tabi’in yang menilai bahwa mewarnai rambut lebih baik, bahkan beberapa figure saat itu memilih mewarnai rambut karena adanya hadits di atas, di antaranya adalah Umar bin Khattab, Abu Hurairah, Uqbah bin Amir, Ibnu Sirin, Abu Bardah, dan beberapa figure lainnya. (Imam Nawawi, Syarhun Nawawi ‘alal Muslim, [Beirut, Darul Ihya’: 1392], juz 14, halaman 80).

Jika ditanya, “Lebih baik ikut yang mana? Dan bagaimana pengaplikasian hukum yang tepat dalam konteks saat ini?”

Dua pendapat dan komentar para ulama di atas pada hakikatnya sama-sama dalam konteks ijtihad dalam menyimpulkan hukum dari hadist perihal mewarnai rambut tersebut. Jika benar, maka mendapatkan dua pahala, dan jika salah maka mendapatkan satu pahala.

Hanya saja, Imam Nawawi menyebutkan bahwa dalam konteks mewarnai rambut, para ulama mempertimbangkan keadaan dan posisinya masing-masing. Dalam kitabnya disebutkan:

وَاخْتِلَافُ السَّلَفِ فِى فِعْلِ الْأَمْرَيْنِ بِحَسَبِ اخْتِلَافِ أَحْوَالِهِمْ فِى ذَلِكَ مَعَ أَنَّ الْأَمْرَ وَالنَّهْىَ لَيْسَ لِلْوُجُوْبِ بِالْاِجْمَاعِ

Artinya, “Perbedaan ulama salaf dalam melakukan dua hal tersebut (mewarnai dan tidak), tergantung perbedaan keadaan mereka. Sebab, perintah (baca: anjuran) dan larangannya tidak menunjukkan wajib secara konsensus.” (Imam Nawawi, 14/80)

Maksud dari perbedaan keadaan dalam penjelasan di atas adalah, jika seseorang hidup di tempat yang mayoritas penduduknya menyemir rambut, maka hukum menyemir di tempat tersebut dianjurkan, dan makruh jika tidak melakukannya karena telah melanggar dari adat. Dan, jika mayoritas penduduknya tidak menyemir rambut, maka sunnah untuk tidak menyemirnya dan makruh jika melakukannya.

Hikmah Diharamkannya Warna HitamSyekh Musthafa al-Khin, dkk, dalam kitabnya menjelaskan hikmah diharamkannya menyemir rambut dengan warna hitam. Menurutnya, menyemir rambut dengan warna tersebut merupakan penipuan, da nada unsur merubah kenyataan. Sebab, warna hitam akan menjadikan orang yang sudah tua terlihat muda, yang lanjut usia juga terlihat muda dalam pandangan manusia. (Musthafa al-Khin, dkk, 3/100).

Demikian penjelasan para ulama perihal hukum menyemir atau mewarnai rambut bagi laki-laki dan wanita. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bis shawab.

Penulis: Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop, Bangkalan, Jawa Timur.

Sumber: NU Online

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Signup for our newsletter to get updated information, promotion & Insight
Special Offer
Book now and let us guide you on a spiritual odyssey
Ngobrol dengan CS Ramah?