Welcome to almahyra

Best Hajj and Umrah Travel Agency

Dictumst integer pellentesque malesuada nibh senectus pede. Letius habitasse sapien cursus purus at si. At elementum dapibus pretium hac pede potenti.

Happy Traveler
0 K+
Success traveler
0 %
Rating Clients
0
Years of Experience
0 +
20 +

Years of Experience

who we are

Journey of Reverence: Almahyra's Expertise Unleashed

Netus rutrum praesent tortor laoreet porttitor dictumst vitae risus. Primis vel laoreet dignissim sem venenatis convallis tristique ipsum. Parturient quis mi nascetur habitasse pharetra.
OUR AFFILIATIONS

Trusted world - class brands and organizations of all sizes

Discover More

Journey with Purpose: Almahyra's Hajj and Umrah Excellence

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Our Special Hajj & Umrah Packages

Executive Umrah Package for 14 Nights
Executive Umrah Package for 12 Nights
Executive Umrah Package for 07 Nights
Premium Umrah Package for 14 Nights
Premium Umrah Package for 12 Nights
Premium Umrah Package for 07 Nights
why choose us

Almahyra's Artistry in Every Detail

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Enhancing the Experience

Dolor consectetur conubia nulla mus pede proin non elit ac

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Unparalleled Local Expertise

Dolor consectetur conubia nulla mus pede proin non elit ac

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

A One-Stop Shop

Dolor consectetur conubia nulla mus pede proin non elit ac

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Tailor Made Journeys

Dolor consectetur conubia nulla mus pede proin non elit ac

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Discover More

Journey with Purpose: Almahyra's Hajj and Umrah Excellence

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
choose package

Charting Holiness: Almahyra's Pilgrimage Prowess

Economy package

Nibh leo per nunc nullam natoque pharetra velit pulvinar pretiumo.

$

2,000

package
Benefits
*Nisi suspendisse nunc inceptos habitasse justo tristique natoque amet lacinia phasellus et
Premium package

Nibh leo per nunc nullam natoque pharetra velit pulvinar pretiumo.

$

4,000

package
Benefits
*Nisi suspendisse nunc inceptos habitasse justo tristique natoque amet lacinia phasellus et
Executive package

Nibh leo per nunc nullam natoque pharetra velit pulvinar pretiumo.

$

6,000

package
Benefits
*Nisi suspendisse nunc inceptos habitasse justo tristique natoque amet lacinia phasellus et
testimonial

Client Review & Feedback

Nulla hendrerit et suscipit platea orci dolor augue nisl amet nam maximus
Create Divine Moments In Hajj and Umrah
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Pilih Itsbat Nikah atau Mengulang Akad Nikah?

M. Ishom el Saha. (Foto: istimewa)

Permohonan itsbat nikah yang diajukan pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah menjadi sorotan publik. Tak sedikit masyarakat berspekulasi ada masalah apa dalam perkawinan putra sulung artis “Sule” Entis Sutisna?

Baru seumur jagung masa perkawinan mereka tetapi sudah berperkara di pengadilan. Ada pula masyarakat yang sudah membaca kronologi berita itu, kemudian bertanya-tanya kenapa memilih itsbat nikah dan bukan mengulang akad nikah?

Secara kronologis, Rizky Febian dan Mahalini telah melangsungkan akad nikah pada 10 Mei 2024. Hanya saja pernikahan artis itu tidak dilangsungkan di hadapan Pejabat Pencatat Nikah. Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, bahwa “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.”

Di Indonesia hanya ada dua lembaga pencatatan nikah, yaitu penghulu KUA Kecamatan yang mencatat peristiwa perkawinan pasangan Muslim, dan pejabat Kantor Catatan Sipil Kabupaten/Kota bagi pasangan non-Muslim. Sementara dalam peristiwa perkawinan Rizky Febian dan Mahalini sama sekali tidak melibatkan lembaga pencatatan nikah yang diakui negara.

Rizky Febian menikahi Mahalini dalam status muallaf atau baru masuk Islam. Secara hukum agama maupun hukum negara diatur bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Jika perkawinan artis itu dilakukan secara Islam maka ada empat rukun yang harus dipenuhi, yakni mempelai laki-laki dan Perempuan, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab-kabul.

Masalah pokok perkawinan muallaf sering muncul terkait keberadaan wali nikah. Wali nikah menjadi keharusan sebagaimana hadits Rasulullah SAW: “Tidak ada nikah kecuali dengan wali” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Dalam Islam ditentukan wali nikah adalah ayah, saudara laki, kakek, dan kerabat laki-laki lain yang terdekat dengan mempelai wanita dari jalur ke bawah dan ke samping.

Mereka disebut juga sebagai Wali Nasab. Mereka yang menjadi wali nikah harus beragama Islam. Apabila tidak ada Wali Nasab yang Muslim maka keberadaan wali diambil alih oleh Wali Hakim. Disebut wali hakim karena orang itu yang berhak dan berkuasa untuk melakukan perbuatan hukum bagi orang yang berada di bawah perwaliannya.

Siapa yang disebut wali hakim? Dasar hukum wali hakim bersumber hadits Rasulullah SAW: “Dari Aisyah r.a berkata, Rasulallah SAW bersabda: Perempuan mana saja apabila menikah dengan tidak seizin walinya, maka nikahnya batal. Dan jika (laki-laki yang menyukainya) menggaulinya, maka wajib baginya membayar mahar untuk kehormatan yang ia peroleh dari persebadanannya itu. Jika mereka (para wali) bertengkar, maka sultan adalah wali bagi mereka yang tidak mempunyai wali.”

Hadits ini kemudian dijadikan landasan ulama fiqh, seperti Syekh Zainuddin al-Malibari al-Fanani, di dalam karyanya Fathul-Muin, halaman 1.383. Dia berkata: “Setelah semua urutan wali tidak ada maka jabatan wali jatuh kepada sultan atau wakilnya. Yang dimaksud sultan adalah orang yang memiliki kekuasaan seperti imam, qadhi dan wakil-wakilnya.”

Berdasarkan tinjauan ini konsep wali hakim di Indonesia telah ditransformasikan ke dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim (PMA No. 30/2005). Wali hakim adalah Kepala KUA Kecamatan yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Jika pejabat itu berhalangan atau tidak ada maka digantikan Kepala Seksi yang membidangi Urusan Agama Islam atas nama Kepala Kemenag Kabupaten/Kota.

Di kalangan masyarakat Indonesia transformasi wali hakim sesuai PMA No. 30/2005 itu tidak dipahami dengan baik. Dalam perkawinan yang dilakukan di bawah tangan (nikah sirri) sering terjadi tokoh agama diperankan menjadi wali hakim. Hal serupa terjadi dalam kasus perkawinan Rizky Febian dan Mahalini.

Oleh sebab itu, jalan keluar dari masalah nikah sirri dengan wali hakim dari unsur tokoh agama non-pemerintah adalah melakukan akad nikah ulang, bukan itsbat nikah! Hal ini sesuai dengan mengacu UU Perkawinan dan PMA No. 30/2005. Pernikahan yang sudah terjadi dianggap batal secara hukum agama dan hukum negara. Wallahu a’lam

M. Ishom el Saha (Wakil Dekan 1 Fakultas Syariah UIN SMH Banten)

Sumber: https://kemenag.go.id/kolom/pilih-itsbat-nikah-atau-mengulang-akad-nikah-OFTCW

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Signup for our newsletter to get updated information, promotion & Insight
Special Offer
Book now and let us guide you on a spiritual odyssey
Ngobrol dengan CS Ramah?