Ilustrasi. (Foto: id.pngtree.com)
JAKARTA, medinavoyage.id — Pengangkatan seorang anak dalam Islam tidak dilarang, bahkan dianggap perbuatan terpuji karena telah menolong orang lain yang sedang kesusahan. Pengangkatan seorang anak salah satunya bisa terjadi dari seorang laki-laki yang menikahi ibunya.
Anggota Komisi Fatwa MUI KH Nurul Irfan menyampaikan, seorang ayah hukumnya wajib menafkahi anak tiri. Hal ini merujuk sebuah dalil Al-Qur’an tentang kewajiban menafkahi anak tiri.
وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا
Berikanlah hak kepada karib kerabat, orang miskin dan anak jalanan dan jangan bersikap boros
(Q.S Al-Isra’ 17:26)
Lebih lanjut, ulama yang akrab disapa Kiai Irfan ini menjelaskan, terkait perspektif logis, bahwa cinta kepada pasangan tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab terhadap keluarganya, termasuk anak-anaknya, baik itu anak kandung maupun anak angkat.
‘’Sebagaimana pepatah barat yang menyatakan, ‘If you love her seriously, you have to love her dog’. Jika bener-bener mencinta dia (seseorang janda yang memiliki anak), maka harus juga mencintai anak tiri itu. Seekor anjing saja wajib ikut dicintai, bagaimana dengan manusia yang memjadi anak tiri. Juga lebih wajib dicintai dan wajib dinafkahi. Jika keberatan, cari wanita lain yang tidak memiliki anak,’’ tegasnya.
Pengangkatan Anak adalah Perbuatan Terpuji
Sementara itu, anggota Komisi Fatwa MUI Dr Siti Hana menyampaikan, pengangkatan anak adalah perbuatan yang terpuji. Alasannya, karena pengangkatan anak tersebut telah menolong orang lain yang sedang kesusahan.
Siti Hana menambahkan, mengangkat anak, merawatnya, hingga menafkahinya dapat menjadi amal jariyah. Sebab, anak angkat yang dirawat dengan baik, dididik, dan disayangi akan tumbuh menjadi anak saleh.
‘’Kesalehan anak tersebut yang didapat dari didikan dan nafkah orang tua angkat akan membuahkan pahala bagi orang tua angkatnya. Di samping doanya juga menjadi tumpuan harapan orang tua angkat,’’ ujarnya.
Meski begitu, Siti Hana mengingatkan, yang tidak diperbolehkan dalam proses pengangkatan anak ini adalah jika ada perubahan nasab dari orang tua kandung ke orang tua angkat. Siti Hana juga mengingatkan, merawat dan menafkahi anak angkat dengan baik merupakan perbuatan baik yang akan berbuah kebaikan, baik di dunia maupun akhirat.
Sumber: mui.digital