Welcome to almahyra

Best Hajj and Umrah Travel Agency

Dictumst integer pellentesque malesuada nibh senectus pede. Letius habitasse sapien cursus purus at si. At elementum dapibus pretium hac pede potenti.

Happy Traveler
0 K+
Success traveler
0 %
Rating Clients
0
Years of Experience
0 +
20 +

Years of Experience

who we are

Journey of Reverence: Almahyra's Expertise Unleashed

Netus rutrum praesent tortor laoreet porttitor dictumst vitae risus. Primis vel laoreet dignissim sem venenatis convallis tristique ipsum. Parturient quis mi nascetur habitasse pharetra.
OUR AFFILIATIONS

Trusted world - class brands and organizations of all sizes

Discover More

Journey with Purpose: Almahyra's Hajj and Umrah Excellence

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Our Special Hajj & Umrah Packages

Executive Umrah Package for 14 Nights
Executive Umrah Package for 12 Nights
Executive Umrah Package for 07 Nights
Premium Umrah Package for 14 Nights
Premium Umrah Package for 12 Nights
Premium Umrah Package for 07 Nights
why choose us

Almahyra's Artistry in Every Detail

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Enhancing the Experience

Dolor consectetur conubia nulla mus pede proin non elit ac

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Unparalleled Local Expertise

Dolor consectetur conubia nulla mus pede proin non elit ac

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

A One-Stop Shop

Dolor consectetur conubia nulla mus pede proin non elit ac

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Tailor Made Journeys

Dolor consectetur conubia nulla mus pede proin non elit ac

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Discover More

Journey with Purpose: Almahyra's Hajj and Umrah Excellence

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
choose package

Charting Holiness: Almahyra's Pilgrimage Prowess

Economy package

Nibh leo per nunc nullam natoque pharetra velit pulvinar pretiumo.

$

2,000

package
Benefits
*Nisi suspendisse nunc inceptos habitasse justo tristique natoque amet lacinia phasellus et
Premium package

Nibh leo per nunc nullam natoque pharetra velit pulvinar pretiumo.

$

4,000

package
Benefits
*Nisi suspendisse nunc inceptos habitasse justo tristique natoque amet lacinia phasellus et
Executive package

Nibh leo per nunc nullam natoque pharetra velit pulvinar pretiumo.

$

6,000

package
Benefits
*Nisi suspendisse nunc inceptos habitasse justo tristique natoque amet lacinia phasellus et
testimonial

Client Review & Feedback

Nulla hendrerit et suscipit platea orci dolor augue nisl amet nam maximus
Create Divine Moments In Hajj and Umrah
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Apresiasi Pembatalan PPN 12 Persen, Ini Pesan Waketum MUI Kiai Marsudi

JAKARTA, medinavoyage.id – Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud, mengapresiasi pembatalan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan PPN hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah.

Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan kepastian mengenai kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen akan diberlakukan per 1 Januari 2025. Ia memastikan kebijakan PPN 12 persen hanya diberlakukan bagi barang-barang mewah.

“Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

Kiai Marsudi mengatakan kenaikan sebanyak 12 persen tersebut sudah diatur oleh Undang-undang negara.

“PPN 12 persen ini sesungguhnya dilakukan karena melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan Perpajakan (UU HPP), kata Kiai Marsudi kepada MUIDigital, Kamis (2/1/2024).

Kiai Marsudi juga menjelaskan bahwa kenaikan pajak tersebut hanya berlaku pada barang-barang tertentu yang biasanya dikonsumsi oleh masyarakat menegah ke atas.

“Saya cermati kenaikan ini hanya diperuntukkan untuk barang-barang luxury, barang-barang yang untuk masyarakat kelas menengah ke atas yang mampu beli. Yang mempunyai purchasing power, kekuatan membeli melebihi dari kelas menuju menengah ke bawah,” ungkapnya.

Selain itu, Kiai Marsudi juga menanggapi kondisi ekonomi masyarakat Indonesia saat ini. Menurutnya masyarakat Indonesia saat ini terbagi atas beberapa kelas.

“Kalau saya lihat, fakta kondisi masyarakat saat ini orang biasanya membagi masyarakat menjadi lima kelas, yang pertama adalah kelas atas, kedua kelas menengah, ke tiga kelas menuju menengah, keempat kelas kelompok yang sangat rentang, dan yang nomor lima adalah kelas bawah atau kelas miskin,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa berdasarkan kutipan yang diambil melalui tempo, yang dimaksud kelas atas adalah golongan paling atas dalam strata sosial masyarakat. Kelas atas dinilai dengan adanya pengeluaran biaya hidupdi atas Rp 6 juta per bulannya.

Selanjutnya, kelas menengah ditandai dari jumlah pengeluaran Rp 1-6 juta per orang, per bulannya.

Disusul dengan kelas Menuju Menengah. Kelompok ini merupakan masyarakat yang memiliki pengeluaran biaya hidup antara Rp 500-1 juta masuk ke dalam golongan Menuju Kelas Menengah.

Lalu kelompok Rentan, yakni kelompok yang terdiri dari masyarakat yang berada di garis kemiskinan namun rentan untuk jadi miskin. Masyarakat yang masuk kelompok ini diklasifikasikan dari pengeluaran Rp354-532 ribu.

Dan yang terakhir adalah kelompok kelas bawah, kelompok ini dikategorikan dari jumlah pengeluaran di bawah Rp 354 ribu dalam sebulan.

“Maka, Presiden siapapun ketika membuat kebijakan baik itu kebijakan fiskal maupun kebijakan moneter. Maka, akan berdampak pada kelas-kelas ini. Apalagi kebijakan pajak, itu sangat dirasakan oleh dua kelas, yaitu kelas pembayar dan juga kelas mustahiq,” ujarnya.

Menurut Kiai Marsudi, mayoritas orang termsuk kepala rumah tangga dan juga Presiden mempunyai keinginan atau motif yang tinggi untuk memenuhi keluarga maupun kebutuhan bangsanya.

Dalam hal ini, Kiai Marsudi mengutip surat Al- Imron ayat 14

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْععَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

Artinya: “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, berupa perempuan, anak-anak, harta benda yang bertimbun tak terhingga berupa emas, perak, kuda pilihan, binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik.”

Dia menjelaskan, bahwa melalui ayat tersebut setiap manusia sebagai Individu semuanya rata-rata mempunyai sifat keinginan, seperti keinginan mempunyai rumah, membeli motor, bersekolah di sekolah yang standarnya bagus, membeli baju-baju, membelikan makanan yang enak. Hal tersebut karena Allah SWT menciptakan sifat keinginan dalam diri manusia.

Lebih lanjut Kiai Marsudi juga mengatakan bahwa dalam konteks berbangsa dan bernegara, setiap pemimpin memiliki dua hal yang harus dilakukan. Menurut kitab Dzatiyah As Siyasah Al Iqtishodiyah yaitu

لقد صار امر الدولة وبناؤها ضرورة من الضرورات

Membangun bangsa ini adalah suatu keharusan. Apa saja yang harus dibangun :

١) من جهة عمارة الكون، (٢) ام من جهة الحفاظ على مصالح أبنائها

Yaitu bisa membangun alam semesta atau infrastruktur yang bagus dalam rangka menjaga kepentingan anak Bangsanya.

“Untuk melaksanakan pembangunan harus mempertimbangkan dua hal tersebut diatas, dengan melihat kondisi ekonomi masyarakat saat ini,” tegasnya.

Kiai Marsudi mengungkapkan bahwa kebijakan ini tentunya sudah menjadi bahan pertimbangan oleh pemerintah yang tujuan utamanya adalah untuk kemaslahatan bersama.

“Bahwa pengambilan kebijakan ini teorinya adalah kebijakan seorang pemimpin yang orientasinya kemaslahatan. Ketika orientasinya adalah kemaslahatan, maka kita wajib taat ketika kemaslahatannya nampak,” kata Kiai Marsudi.

“Bahwa kemaslahatannya adalah antara kelas menengah ke atas taawun dengan kelas menuju menengah ke bawah,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa kondisi hukum di setiap masyarakat merupakan hasil dari keadaan dan perkembangannya. Sama halnya dengan Undang-Undang kenaikan PPN 12 persen yang merupakan hasil dari keadaan dan perekmbangan masyarakat dan pemerintah hari ini.

“Dalam konteks ini, Undang-Undangnya sudah ada, dan dalam konteks ini pemerintah mengikuti Undang-Undang yang telah diputuskan melalui musyawarah,” tuturnya.

“Ketika sudah ada aturan Undang-Undang yang diputus dengan aturan musyawarah, maka kita ikuti. Karena kita berbangsa dan bernegara adalah untuk mengikuti aturan, kalau tidak mengikuti aturan maka kekacauan yang ada,” kata dia menjelaskan.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menyatakan kepada pemerintah untuk menunda kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.

Pernyataan secara resmi itu tertuang dalam Tausiyah Kebangsaan tentang Pergantian Akhir Tahun 2024 Memasuki 2025 dengan Nomor: Kep-85/DP-MUI/XI/2024. Tausiyah tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan pada 31 Desember 2024.

“MUI memberikan saran dan masukan agar pemerintah sebaiknya menunda kenaikan tarif PPN hingga situasi ekonomi stabil,” kata MUI dalam Tausiyah Kebangsaan dikutip MUIDigital Rabu (1/1/2024).

MUI menilai, kenaikan ini berdampak pada daya beli masyarakat terutama kelompok menengah ke bawah. Sebagai pajak konsumsi, PPN dikenakan pada sebagian besar barang dan jasa sehingga, kenaikan tarifnya dapat meningkatkan harga-harga barang di pasaran.

“Hal ini berpotensi menekan daya beli masyarakat terutama dalam situasi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih pascapandemi. Penurunan daya beli pada akhirnya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi karena konsumsi rumah tangga merupakan salah satu komponen utama dalam Produk Domestik Bruto (PDB),” sambungnya.

Dari sudut pandang ekonomi makro, MUI menilai kenaikan tarif PPN memang bertujuan untuk keningkatkan penerimaan negara. Namun, dalam kondisi saat ini, langkah tersebut perlu dipertimbangkan secara matang.

Sebab, penurunan konsumsi masyarakat dapat menimbulkan efek domino, seperti melemahnya kinerja sektor usaha dan menurunnya tintkat investasi.

“Sebagai alternatif, upaya peningkatan penerimaan negara dapat dilakukan melalui optimalisasi penerimaan dari sektor perpajakan lain, seperti penguatan sistem pajak digital dan perluasan basis pajak,” ungkap MUI.

Menurut MUI, langkah ini lebih tepat sasaran tanpa membebani daya beli masyarakat yang saat ini sangat penting untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Signup for our newsletter to get updated information, promotion & Insight
Special Offer
Book now and let us guide you on a spiritual odyssey
Ngobrol dengan CS Ramah?