Ilustrasi. (Foto: https://dp3a.semarangkota.go.id)
JAKARTA, medinavoyage.id — Rentetan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia menjadi keprihatinan bersama. Salah satunya datang dari Ketua Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) MUI Dr Siti Ma’rifah.
Mengutip MUIDigital, Ma’rifah mendorong penerapan maksimal agar menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual di Indonesia.
“MUI sudah mengingatkan pada Tausiyah Kebangsaan MUI agar dalam menerapkan hukuman nagi pelaku kejahatan maupun kekerasan memberikan efek jera dengan hukuman maksimal bagi pelakunya,” kata Dr Siti Ma’rifah, Jumat (10/1/2025).
Menurutnya, selain penegakan hukum yang maksimal bagi para pelaku kekerasan seksual, diperlukan upaya pencegahan yang melibatkan para tokoh.
Siti Ma’rifah menambahkan, para tokoh tersebut yaitu tokoh masyarakat, tokoh pendidik dan tokoh agama dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual.
“Dan juga kembali menguatkan ketahanan keluarga. Menyiapkan generasi yang saleh, berkarakter, dan anti kekerasan,” sambungnya.
Siti Ma’rifah mengingatkan, orang tua, keluarga maupun orang terdekat memiliki peranan yang sangat penting bagi korban kekerasan seksual agar mau terbuka atas apa yang dialaminya tersebut.
“Juga lembaga-lembaga yang konsen terhadap para korban kekerasan agar para korban bisa nyaman mengungkapkan kekerasan yang dialaminya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Siti Ma’rifah menyampaikan, KPRK MUI bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) rencanakan program pengaduan hingga pendampingan bagi korban kekerasan seksual.
Dia menambahkan, program ini merupakan program lanjutan yang telah dilakukan KPRK MUI pada 2024 dengan melakukan roadshow ke berbagai pesantren.
“Tahun lalu kita sudah laksanakan roadshow ke pesantren-pesantren dan melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan dan Training of Trainer (ToT) untuk para pendamping santri,” kata dia.
“Tahun ini (2025) kita lanjutkan dengan podscat dengan tema yang sama dan bekerja sama dengan KemenPPPA untuk menampung pengaduan kekerasan dan memberikan solusi dan pendampingan bagi korban kekerasan,” jelasnya.
Siti Ma’rifah menuturkan, penanganan masalah kekerasan itu sifatnya preventif, baik saat kejadian dan pasca kejadian atau trauma healing.
“KPRK MUI sudah melakukan kegiatan sosialisasi anti kekerasan baik di lembaga pendidikan maupun di masyarakat. Penampingan korban kekerasan dan ToT untuk pendamping kekerasan,” tambahnya.