Ilustrasi. (Foto: pexels.com)
JAKARTA, medinavoyage.id — Memasuki tahun baru 2025 H dengan mengawali bulan Rajab 1446 H. Sebagaimana diumumkan Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU), tanggal 1 Januari 2025 menjadi awal Rajab 1446 H.
Di bulan ketujuh Hijriah ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak puasa. Namun bagaimana bagi orang yang masih memiliki utang puasa Ramadhan, apakah mendahulukannya ketimbang puasa sunnah Rajab atau boleh menggabungkannya?Baca Juga:Ini Lafal Niat Puasa Rajab
Ustadz Mubassyarum Bih menjelaskan bahwa menggabungkan kedua puasa tersebut boleh dilakukan. “Menggabungkan niat puasa Rajab dengan puasa qadha’ Ramadhan hukumnya diperbolehkan (sah) dan pahala keduanya bisa didapatkan,” tulisnya sebagaimana dikutip NU Online dari artikelnya berjudul Bolehkah Niat Puasa Rajab Digabung dengan Qadha Puasa Ramadhan? pada Rabu (1/1/2025).Dukung kami untuk terus berkembang
Ia menjelaskan bahwa puasa tersebut diniatkan qadha Ramadhan. Sebab, puasa qadha’ Ramadhan tergolong puasa wajib yang harus ditentukan jenis puasanya dalam niat, “Saya niat berpuasa qadha Ramadhan fardlu karena Allah”.
Sementara puasa Rajab, jelasnya, sebagaimana puasa sunnah lainnya sah dilakukan dengan niat berpuasa secara mutlak, tidak disyaratkan ta’yin (menentukan jenis puasanya). Misalkan dengan niat “Saya niat berpuasa karena Allah”, tidak harus ditambahkan “karena melakukan kesunnahan puasa Rajab”.Baca Juga:Ini Lafal Niat Qadha Puasa
Mengutip Syekh al-Barizi, Ustadz Mubassyarum menegaskan bahwa meski hanya niat mengqadha’ puasa Ramadhan, secara otomatis pahala berpuasa Rajab bisa didapatkan.
Hal tersebut didasarkan pada penjelasan yang terdapat dalam kitab Fathul Mu’in beserta hasyiyahnya, I’anatuth Thalibin. Dijelaskan di dalamnya, mengutip Syekh al-Kurdi dalam kitab al-Asna demikian pula Syekh Khatib al-Sayarbini dan Syekh al-Jamal al-Ramli, bahwa berpuasa di hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa secara otomatis tertuju pada hari-hari tersebut, bahkan apabila seseorang berniat puasa beserta niat puasa lainnya, maka pahala keduanya berhasil didapatkan.Baca Juga:Hukum Berpuasa di Bulan Rajab
Dalam kitab al-I’ab, ditambahkan, dari kesimpulan tersebut, Syekh al-Barizi berfatwa bahwa apabila seseorang berpuasa qadha (Ramadhan) atau lainnya di hari-hari yang dianjurkan berpuasa, maka pahala keduanya bisa didapat, baik disertai niat berpuasa sunnah atau tidak.
Ulama lain, demikian termaktub dalam kitab Ianatut Thalibin, menyebutkan, demikian pula apabila berketepatan bagi seseorang dalam satu hari dua puasa rutin, seperti puasa hari Arafah dan puasa hari Kamis.
Sumber: NU Online