Nyai Badriyah Fayumi. (Foto: mui)
JAKARTA, medinavoyage.id – Wakil Sekjen MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Nyai Badriyah Fayumi menegaskan judi online yang semakin marak di tengah masyarakat Indonesia ini telah memicu serangkaian peristiwa tragis yang mengkhawatirkan.
Dalam MUIDigital, dia menegaskan, banyak individu yang terjerat utang akibat kecanduan berjudi, dan hal ini semakin memperburuk kondisi keluarga. Tak jarang, mereka terpaksa mengambil langkah-langkah ilegal seperti pencurian, penipuan, bahkan kekerasan untuk melunasi utang yang terus menumpuk.
“Judi online bukan hanya merusak keluarga, tetapi juga menumbuhkan budaya keputusasaan yang berujung pada tindakan kriminal. Ketika individu kehilangan kendali, mereka tak ragu untuk mengorbankan orang lain demi memenuhi kecanduan mereka,” ungkapnya, Selasa (14/1/2025) di Aula Buya Hamka Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat.
Dikutip MUI.OR.ID dari Detik News, salah satu kasus yang mencuat adalah tragedi yang terjadi di Ciputat, Tangerang Selatan, pada 7 Januari 2025, di mana seorang suami, AF (31), membunuh istri, YL (28), dan anaknya, AA (3), sebelum mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.
Motif dari tindakan keji ini diduga kuat terkait dengan kecanduan judi online dan pinjaman online (pinjol). Penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa AF terjerat dalam utang pinjol yang menumpuk, ditambah dengan kecanduan judi online yang semakin memperburuk kondisi keuangannya.
Namun, di balik ancaman yang semakin besar ini, Nyai Badriyah menekankan bahwa pencegahan dan penanggulangan judi online harus menjadi tanggung jawab bersama. Menurutnya, keluarga merupakan elemen yang paling penting dalam upaya pencegahan.
“Keluarga harus menjadi garda terdepan dalam menangkal bahaya judi online. Jika dibiarkan, dampaknya tidak hanya merusak generasi saat ini, tetapi juga masa depan bangsa,” tambahnya.
Nyai Badriyah juga mengusulkan agar pemerintah mengintegrasikan isu judi online dalam kebijakan sosial dan ekonomi negara.
Salah satunya adalah dengan mensyaratkan bahwa bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), tidak diberikan kepada mereka yang terbukti terlibat dalam judi online.
Ini akan menjadi langkah konkret dalam memastikan bahwa bantuan yang diberikan tidak disalahgunakan untuk kegiatan merusak seperti judi.
“Melindungi keluarga dari dampak judi online adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah, ulama, ormas, hingga masyarakat luas harus bersinergi untuk membangun kesadaran kolektif dan memberikan edukasi yang tepat,” ujarnya.
Nyai Badriyah juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga agama, dan masyarakat untuk menciptakan kampanye pencegahan yang lebih masif dan terstruktur.
“Kita perlu mengangkat isu ini dalam dakwah, pendidikan, serta kebijakan negara, agar masyarakat lebih sadar akan bahaya yang mengintai di dunia maya. Tanpa kesadaran kolektif, kita akan semakin terperangkap dalam kerusakan yang tak terlihat ini,” sambungnya.