Foto: pixabay.com
JAKARTA, medinavoyage.id – Terkait umrah, dalam Islam hukumnya sunnah muakkad. Artinya mengutip akuislam.com sangat dianjurkan tetapi bukan wajib.
Umrah juga boleh dilakukan sepanjang tahun, berbeda dengan haji yang memiliki waktu tertentu. Ia merupakan ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah dan dianggap sebagai cara untuk mendapatkan keberkatan dan pahala.
Sekadar menambah wawasan agar lebih luas, berbagai sumber mencatat, hukum umrah menurut para ulama memang berbeda-beda.
Berikut adalah beberapa pandangan dari berbagai mazhab:
Pertama menurut Ulama Hanafi dan Maliki. Kata mereka, umrah hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang sangat ditekankan) dan paling tidak harus dilakukan sekali dalam seumur hidup bagi yang mampu.
Kemudian pendapat kedua menurut Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah. Bagi mereka, umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu.
Lalu pendapat yang ketiga menurut pendapat Rajih. Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa umrah hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan).
Jadi, umrah adalah ibadah yang disyariatkan dalam Islam, dan pendapat tentang hukumnya bervariasi tergantung pada mazhab yang diyakini. Semua ulama sepakat bahwa menunaikan umrah adalah tindakan mulia yang menguji kita untuk mengorbankan harta, tenaga, dan mengendalikan hawa nafsu.
Umrah wajib dilakukan sekali seumur hidup berdasarkan firman Allah:
“Dan sempurnakan ibadat haji serta umrah kerana Allah.”
(Surah al-Baqarah 2: 196)
Aisyah pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ:
“Wahai Rasulullah, adakah diwajibkan jihad ke atas wanita?” Jawab Baginda ﷺ, “Ya, (diwajibkan jihad ke atas wanita tetapi) jhad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah.”(Riwayat Ibn Majah)