Kemenkes Terbitkan Aturan Baru: Vaksin Meningitis Kembali Wajib bagi Jemaah Umrah
Sempat bersifat opsional, Pemerintah Indonesia kini kembali memperketat regulasi kesehatan. Simak batas waktu suntik sebelum tanggal keberangkatan.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bersama Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah kembali memberlakukan kewajiban vaksinasi meningitis meningokokus bagi seluruh calon jemaah yang akan bertolak ke Arab Saudi. Langkah ini diambil menyusul arahan preventif global demi melindungi kesehatan jemaah dari risiko penularan penyakit endemik.
Aturan terbaru ini mewajibkan setiap jemaah melakukan suntik vaksinasi selambat-lambatnya 14 hari sebelum jadwal keberangkatan resmi. Dokumen bukti berupa International Certificate of Vaccination (ICV) atau Kartu Kuning yang telah terdigitalisasi kini kembali menjadi syarat mutlak dalam penerbitan visa ibadah.
Medina Voyage telah mengintegrasikan layanan bantuan antrean fasilitas kesehatan resmi bagi seluruh jemaah terdaftar. Melalui pendampingan ini, calon jemaah tidak perlu khawatir kesulitan mendapatkan kuota vaksinasi di dinkes maupun kantor kesehatan pelabuhan setempat.