info@medinavoyage.id
SK PPIU: 0603240100606004
0823 1510 8187
Berita Resmi

Kemenkes Terbitkan Aturan Baru: Vaksin Meningitis Kembali Wajib bagi Jemaah Umrah

Oleh: Tim Regulasi Medina
11 Juni 2026
Waktu Baca: 4 Menit
Kemenkes Terbitkan Aturan Baru: Vaksin Meningitis Kembali Wajib bagi Jemaah Umrah

Sempat bersifat opsional, Pemerintah Indonesia kini kembali memperketat regulasi kesehatan. Simak batas waktu suntik sebelum tanggal keberangkatan.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bersama Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah kembali memberlakukan kewajiban vaksinasi meningitis meningokokus bagi seluruh calon jemaah yang akan bertolak ke Arab Saudi. Langkah ini diambil menyusul arahan preventif global demi melindungi kesehatan jemaah dari risiko penularan penyakit endemik.

Aturan terbaru ini mewajibkan setiap jemaah melakukan suntik vaksinasi selambat-lambatnya 14 hari sebelum jadwal keberangkatan resmi. Dokumen bukti berupa International Certificate of Vaccination (ICV) atau Kartu Kuning yang telah terdigitalisasi kini kembali menjadi syarat mutlak dalam penerbitan visa ibadah.

Medina Voyage telah mengintegrasikan layanan bantuan antrean fasilitas kesehatan resmi bagi seluruh jemaah terdaftar. Melalui pendampingan ini, calon jemaah tidak perlu khawatir kesulitan mendapatkan kuota vaksinasi di dinkes maupun kantor kesehatan pelabuhan setempat.

"Kesehatan jemaah selama di tanah suci adalah prioritas utama. Pemenuhan dokumen kesehatan yang valid menjamin kelancaran proses imigrasi tanpa hambatan."