Waspada Komparasi Aturan: Arab Saudi Perketat Validitas dan Masa Berlaku Visa Umrah
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan sanksi berat bagi travel dan jemaah yang melebihi batas masa tinggal (overstay).
Pemerintah Arab Saudi secara resmi memperketat pengawasan sistem visa imigrasi elektronik (e-Visa). Kebijakan ini menegaskan bahwa visa umrah memiliki masa aktif murni selama 90 hari sejak tanggal diterbitkan, dan tidak lagi dihitung sejak tanggal jemaah memasuki wilayah Arab Saudi.
Langkah pengetatan ini diberlakukan guna menertibkan arus jemaah internasional dan mengantisipasi penyalahgunaan dokumen kunjungan menjelang masa transisi musim haji. Pihak berwenang Saudi tidak segan-segan menjatuhkan denda finansial yang masif hingga deportasi bagi oknum yang melanggar batas *overstay*.
Sebagai biro perjalanan yang mengantongi izin resmi SK PPIU Kemenag RI, Medina Voyage menjamin seluruh sistem pemesanan tiket pesawat pulang-pergi (PP), konfirmasi hotel (BRN), dan penerbitan visa jemaah terintegrasi secara aman (Siskopatuh). Jemaah dipastikan berangkat dan pulang tepat waktu dengan rasa tenang.