Welcome to almahyra

Best Hajj and Umrah Travel Agency

Dictumst integer pellentesque malesuada nibh senectus pede. Letius habitasse sapien cursus purus at si. At elementum dapibus pretium hac pede potenti.

Happy Traveler
0 K+
Success traveler
0 %
Rating Clients
0
Years of Experience
0 +
20 +

Years of Experience

who we are

Journey of Reverence: Almahyra's Expertise Unleashed

Netus rutrum praesent tortor laoreet porttitor dictumst vitae risus. Primis vel laoreet dignissim sem venenatis convallis tristique ipsum. Parturient quis mi nascetur habitasse pharetra.
OUR AFFILIATIONS

Trusted world - class brands and organizations of all sizes

Discover More

Journey with Purpose: Almahyra's Hajj and Umrah Excellence

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Our Special Hajj & Umrah Packages

Executive Umrah Package for 14 Nights
Executive Umrah Package for 12 Nights
Executive Umrah Package for 07 Nights
Premium Umrah Package for 14 Nights
Premium Umrah Package for 12 Nights
Premium Umrah Package for 07 Nights
why choose us

Almahyra's Artistry in Every Detail

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Enhancing the Experience

Dolor consectetur conubia nulla mus pede proin non elit ac

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Unparalleled Local Expertise

Dolor consectetur conubia nulla mus pede proin non elit ac

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

A One-Stop Shop

Dolor consectetur conubia nulla mus pede proin non elit ac

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Tailor Made Journeys

Dolor consectetur conubia nulla mus pede proin non elit ac

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Discover More

Journey with Purpose: Almahyra's Hajj and Umrah Excellence

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
choose package

Charting Holiness: Almahyra's Pilgrimage Prowess

Economy package

Nibh leo per nunc nullam natoque pharetra velit pulvinar pretiumo.

$

2,000

package
Benefits
*Nisi suspendisse nunc inceptos habitasse justo tristique natoque amet lacinia phasellus et
Premium package

Nibh leo per nunc nullam natoque pharetra velit pulvinar pretiumo.

$

4,000

package
Benefits
*Nisi suspendisse nunc inceptos habitasse justo tristique natoque amet lacinia phasellus et
Executive package

Nibh leo per nunc nullam natoque pharetra velit pulvinar pretiumo.

$

6,000

package
Benefits
*Nisi suspendisse nunc inceptos habitasse justo tristique natoque amet lacinia phasellus et
testimonial

Client Review & Feedback

Nulla hendrerit et suscipit platea orci dolor augue nisl amet nam maximus
Create Divine Moments In Hajj and Umrah
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Bimbingan Praktis Umrah (Bagian 7)

Ilustrasi umrah. (Foto: ummid.com)

JAKARTA, medinavoyage.id–Bimbingan praktis bagian tujuh kali ini yaitu membahas hukuman bagi yang melanggar larangan mencukur rambut saat ihram

Bagi seorang muhrim yang melanggarnya dengan mencukur semua rambutnya (menggundul) atau mencukur mayoritas rambutnya dengan sengaja, tahu dan sukarela, maka wajib menebusnya dengan fidyah adza (tebusan karena gangguan/penyakit) yang terdapat di dalam Q.S. Al-Baqarah:196, yang dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa fidyah itu salah satu dari tiga pilihan fidyah berikut ini:

1. Berpuasa tiga hari, baik berturut-turut maupun tidak, atau

Memberi makanan pokok kepada enam orang miskin, dan setiap orang miskin diberi setengah sho` (1,5 kg) makanan pokok, atau

2. Menyembelih hewan kurban berupa seekor kambing, dan hewan tersebut harus memenuhi persyaratan hewan kurban. Lalu hewan kurban tersebut dibagikan kepada orang-orang fakir miskin.

3. Apabila pelanggaran tersebut dilakukan di tanah haram, maka hewan sesembelihan itu dibagikan kepada orang-orang fakir miskin di tanah haram, demikian juga untuk fidyah berupa memberi makanan pokok kepada fakir miskin.

Adapun jika pelanggaran tersebut dilakukan di luar wilayah tanah haram, maka dibagikannya kepada orang-orang fakir miskin di sekitar tempat tersebut, namun jika diakhirkan hingga dibagikan di Makkah, maka itu sudah cukup.

Dan seorang muhrim yang terkena kewajiban menunaikan fidyah, maka ia tidak boleh memakan sesembelihan tersebut sedikitpun, karena status fidyahnya adalah sebagai tebusan pelanggarannya.

Adapun penamaan tebusan ini dengan nama “fidyah adza”, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau menyembelih hewan kurban. [Q.S. Al-Baqarah:196].

Termasuk Larangan saat Ihram adalah Memotong Kuku

Menurut pendapat yang masyhur diantara ulama adalah orang yang sedang berihram dilarang memotong kuku, atau mencabutnya, baik kuku tangan ataupun kuku kaki, namun jika dijumpai kasus seseorang yang sedang berihram pecah kukunya sehingga ia merasa sakit, maka tak mengapa ia memotong kuku yang menyakitinya tersebut sekadar untuk menghilangkan rasa sakit, dan tidak ada kewajiban menunaikan fidyah baginya.

Larangan memotong kuku bagi orang yang sedang berihram ini adalah hasil pengqiyasan kepada larangan memotong rambut yang terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah:196.

Bahkan Ibnu Qudamah rahimahullah mengklaim bahwa larangan memotong kuku bagi orang yang sedang berihram ini adalah ijma’ (kesepakatan) ulama, beliau berkata :

أجمع أهلُ العلم على أن المحرِم ممنوع من أخذ أظفاره

Ulama bersepakat (konsensus) bahwa orang yang sedang berihram terlarang mengambil (memotong) kuku-kukunya. [Al-Mughni : 3/320]

Hukuman Bagi yang Melanggar Larangan Memotong Kuku saat Ihram

Adapun batasan minimal dari jumlah kuku yang dipotong yang mengakibatkan pelakunya mendapatkan hukuman menunaikan fidyah adalah tiga kuku, karena batasan minimal dalam bilangan yang jamak (banyak) adalah tiga, sehingga barangsiapa yang memotong tiga kuku saja sudah bisa dikatakan bahwa ia telah melakukan larangan memotong kuku saat ihram.

Barangsiapa yang memotong tiga kuku atau lebih dengan sengaja atau tanpa paksaan, maka wajib ia menunaikan fidyah salah satu dari tiga pilihan fidyah berikut ini:

1. Berpuasa tiga hari, baik berturut-turut maupun tidak, atau

2. Memberi makanan pokok kepada enam orang miskin, dan setiap orang miskin diberi setengah sho` (1,5 kg) makanan pokok, atau

3. Menyembelih hewan kurban berupa seekor kambing, dan hewan tersebut harus memenuhi persyaratan hewan kurban. Lalu hewan kurban tersebut dibagikan kepada orang-orang fakir miskin.

Sumber: https://muslim.or.id/54467-bimbingan-praktis-umrah-bag-7.html

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Signup for our newsletter to get updated information, promotion & Insight
Special Offer
Book now and let us guide you on a spiritual odyssey
Ngobrol dengan CS Ramah?