MANADO, medinavoyage.id — Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey didampingi Wagub Steven OE Kandouw resmi menerima dan menyetujui usul prakarsa DPRD Sulut terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pelayanan pemerintah dalam Bidang Penyelenggaraan Haji bagi jemaah, khususnya biaya lokal haji.
Persetujuan tersebut disampaikan Gubernur Sulut usai mendengarkan pandangan umum dari semua fraksi dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD dr. Fransiscus Silangen didampingi para Wakil Ketua di hadapan anggota DPRD Sulut lintas fraksi di ruang Rapat Paripurna, Senin (12/8/2024).
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menilai, Perda Haji jadi legal standing Pemda untuk memberi fasilitas guna membantu jemaah haji serta memberikan manfaat secara umum kepada masyarakat Sulawesi Utara.
“Ke depan, jemaah cukup bayar biaya sesuai amanat UU dari Embarkasi ke Tanah Suci. Ada regulasinya, sehingga kalau dibiayai tidak jadi temuan dan tidak jadi masalah karena ada payung hukum yang jelas dan bisa memberi manfaat yang besar kepada masyarakat Sulawesi Utara khususnya jemaah haji,” ungkap Olly Dondokambey.
Banyak pihak mengapresiasi langkah Gubernur Sulut ini. Dalam tanggapan lintas fraksi semua sepakat bahkan ada yang mengatakan bahwa meski gubernur dan wakil gubernur Sulut non muslim tetapi bisa bersikap moderat, terbuka dan adil demi pelayanan yang maksimal kepada jemaah haji Sulut.
Sementara itu, ketika dihubungi secara terpisah, salah anggota DPRD Sulut H. Amir Liputo, yang juga menjadi salah satu pengusul mengatakan bahwa setelah mendapat persetujuan gubernur, langkah selanjutnya adalah pembentukan Pansus untuk selanjutnya membahas dan mengesahkan Ranperda tersebut menjadi Perda.
“Kita akan segera membentuk Pansus untuk secara maraton membahas Perda ini pasal demi pasal kemudian akan segera diproses di Kementerian Dalam Negeri untuk menjadi Perda definitif yang akan diberlakukan,” beber Abah Amir Liputo.
Hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara, Kabid PHU H. Wahyuddin Ukoli. Turut hadir Forkompimda dan Satuan Kerja Perangkat Daerah Sulawesi Utara.
Kakanwil Kemenag Sulut H. Sarbin Sehe juga memberi apresiasi dan berterima kasih kepada Gubernur Sulawesi Utara serta pimpinan dan anggota DPRD Sulut atas persetujuan tersebut dan berharap Perda Haji segera disahkan demi kepentingan pemerintah dan masyarakat Sulut, terutama jemaah haji Sulawesi Utara.