Ilustrasi jemaah haji. (Foto: pexels.com)
JAKARTA, medinavoyage.id – Istilah “nafar” dapat diartikan rombongan atau gelombang keberangkatan jemaah haji meninggalkan Mina. Nafar terbagi dua, yaitu nafar awwal dan nafar tsani.
Dalam Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, Ditjen PHU Kemenag RI: 2020 dijelaskan, disebut nafar awwal karena jemaah haji menyelesaikan semua kewajiban haji mereka di Mina sampai hari kedua Tasyriq (12 Dzulhijjah).
Disebut nafar tsani karena jemaah haji bermalam lagi di Mina dan melontar jumrah esok harinya (13 Dzulhijjah) kemudian meninggalkan Mina.
Penetapan nafar seperti itu didasarkan atas firman Allah SWT dan amalan Rasulullah SAW, yang memberikan alternatif pilihan kepada jemaah haji berdasarkan kepentingan masing-masing. Dalam pengaturan tersebut, tecermin toleransi dan kehanifan ajaran Islam dalam batas-batas tertentu karena kecenderungan untuk melakukan nafar awwal tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa mempertimbangkan kepentingan pribadi atau maslahah umum, misalnya pertimbangan pengaturan pulang ke kampung halaman.
Karena itu, Sayyidina Umar bin Khatab melarang penduduk Kota Makkah untuk mengambil nafar awwal karena mereka tidak didesak oleh kepentingan pulang ke daerah asal, seperti yang dijelaskan dalam kitab Mausu’ah Fiqhi Umar bin Khatab.
Sedangkan para imam lainnya membolehkan siapa saja mengambil nafar awwal tanpa dosa tetapi kehilangan keutamaan (fadilah), sebagaimana Firman Allah SWT:
فَمَنْ تَعَجَّلَ فِيْ يَوْمَيْنِ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۚ وَمَنْ تَاَخَّرَ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۙ لِمَنِ اتَّقٰىۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ
“Siapa yang mempercepat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, tidak ada dosa baginya. Siapa yang mengakhirkannya tidak ada dosa (pula) baginya, (yakni) bagi orang yang bertakwa. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.” ( (QS al-Baqarah [2]: 203)
Sementara itu, mengutip berbagai sumber, hikmah Nafar, dalam konteks ibadah haji, merujuk pada kebijaksanaan atau pelajaran yang dapat diambil dari proses Nafar, yaitu tahapan ketika jemaah haji meninggalkan Mina setelah wukuf.
Ada dua pilihan waktu untuk Nafar: Nafar Awal, yang dilakukan sebelum matahari terbenam pada tanggal 12 Dzulhijjah, dan Nafar Tsani, yang dilakukan pada tanggal 13 Dzulhijjah12.
Hikmah dari Nafar ini mencakup:
Ketakwaan
Memilih antara Nafar Awal atau Nafar Tsani merupakan latihan ketakwaan, dimana jamaah haji dihadapkan pada pilihan yang tidak mempengaruhi keabsahan hajinya.
Kesadaran Sosial
Proses ini mengajarkan jamaah untuk saling mengasihi dan memahami kebutuhan satu sama lain, terutama antara jemaah muda dan yang lebih tua atau berkebutuhan khusus.
Pengetahuan dan Keyakinan
Jamaah haji diingatkan bahwa suatu hari nanti semua manusia akan dikumpulkan di hadapan Allah untuk mengetahui ketakwaannya.
Itulah beberapa aspek hikmah yang terkandung dalam proses Nafar selama ibadah haji.