Ilustrasi. (Foto: pixabay.com)
JAKARTA, medinavoyage.id — Perkembangan investasi digital, termasuk jual beli emas digital, telah menarik perhatian banyak pihak, terutama dalam kaitannya dengan hukum syariah.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyoroti pentingnya memastikan praktik jual beli emas digital sesuai dengan prinsip syariah.
Menurut Anggota BPH DSN-MUI Bidang IKNB Syafiah, Muhammad Faishol, Lc, MA, secara prinsip, kepemilikan emas digital tidak bertentangan dengan syariah.
Namun, dia menekankan pentingnya adanya aturan yang lebih ketat untuk melindungi para investor dari potensi kerugian yang bisa terjadi akibat kurangnya regulasi.
“Secara prinsip, kepemilikan emas digital ini tidak ada masalah. Namun, harus ada batasan-batasan yang diatur dengan baik. Insya Allah, DSN-MUI akan mengeluarkan keputusan-keputusan yang terkait dengan hal ini,” ujar Faishol kepada MUIDigital dalam Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) IX 2024 pada Rabu (11/9/2024).
Meskipun kepemilikan emas digital dianggap sah dalam Islam, Faishol mengingatkan adanya beberapa kasus penipuan yang merugikan investor.
Beberapa perusahaan menawarkan emas digital tanpa memberikan emas secara fisik. Dalam beberapa kasus, emas yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh pembeli, dan akhirnya hilang tanpa ada kompensasi.
“Emas yang dijual tidak diberikan, dan akhirnya hilang. Itulah yang kita coba cegah, agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang,” tegas Faishol.
Guna mencegah hal serupa, DSN-MUI saat ini bekerja sama dengan regulator pemerintah untuk merumuskan aturan yang lebih ketat terkait investasi emas digital. Aturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dalam emas digital sesuai syariah.
Dalam hukum Islam, jual beli emas, baik secara fisik maupun digital, harus mematuhi sejumlah prinsip syariah.
Salah satu prinsip dasar dalam transaksi emas adalah keharusan adanya akad yang jelas, transparansi, serta kepastian bahwa barang yang diperjualbelikan ada dan dapat diterima oleh pembeli.
Selain emas digital, investasi saham syariah juga menjadi salah satu perhatian utama dalam diskusi ekonomi syariah.
Faishol memberikan beberapa panduan penting bagi masyarakat yang ingin berinvestasi di saham sesuai prinsip syariah.
“Yang pasti nomor satu kalau mau investasi saham adalah pastikan sahamnya merupakan saham dalam negeri dan terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ungkap Faishol.
DES adalah daftar efek yang memenuhi kriteria syariah, yang disusun oleh OJK bekerja sama dengan DSN-MUI. Setiap tahun, daftar ini diperbarui untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah.
Muhammad Faishol menyarankan agar para investor selalu memeriksa pembaruan DES dua kali setahun untuk memastikan saham yang dibeli masih termasuk dalam kategori syariah.
“Kalaupun memang ingin berinvestasi di saham syariah luar negeri, pastikan membeli dari perusahaan manajemen aset yang memiliki izin dari OJK,” kata Faishol menambahkan. (Latifahtul Jannah, ed: Nashih)
Sumber: https://mui.or.id/baca/berita/hukum-jual-beli-emas-digital-boleh-asalkan