Umrah. (Foto: wallpaperaccess.com)
JAKARTA, medinavoyage.id — Dalam Islam, umrah bagi wanita dianggap sebagai bentuk jihad. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa wanita tidak diwajibkan untuk berjihad dalam arti berperang, tetapi jihad mereka adalah dengan melaksanakan ibadah haji dan umrah.
Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah bertanya kepada Rasulullah,
يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ « نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ
“Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa melakukan perang, yaitu dengan haji dan umrah.” (HR. Ibnu Majah, dinilai shahih oleh Syekh Al Albani)
Orang yang umrah menjadi tamu Allah dan doanya mustajab. Disebutkan di dalam hadisti bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ
“Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji, serta berumrah adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, maka mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah, pasti Allah akan mengabulkan permintaan mereka.” (HR. Ibnu Majah, dinilai shahih oleh Syekh Al Albani)