Ilustrasi visa haji. (Foto: saudiarabiaevisa.org)
JAKARTA, medinavoyage.id – Masalah visa kini banyak dibicarakan menyusul sanksi tegas yang diterapkan pemerintah Arab Saudi terhadap sejumlah jemaah yang dianggap ilegal karena urusan visa.
Sebagai pengetahuan jemaah haji atau umrah diharapkan dapat membedakan Visa Haji dan Visa Umrah. Visa Haji dan Visa Umrah memiliki perbedaan yang penting dalam penggunaannya. Mari kita bahas lebih lanjut:
Visa Haji
Visa haji hanya berlaku khusus untuk ibadah haji. Visa haji memiliki izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada Kantor Perwakilan Pemerintah Arab Saudi di Indonesia. Izin ini memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan perjalanan (ibadah haji) ke wilayah Kerajaan Arab Saudi.
Penggunaan visa haji juga terkait dengan waktu pelaksanaan ibadah haji, yaitu pada bulan-bulan haji. Hal tersebut sebagai kegiatan wajib bagi muslim yang mampu secara spiritual, fisik, dan finansial. Orang yang mampu tetapi mengingkari kewajiban berhaji tergolong murtad.
Visa Umrah
Fungsi Visa Umrah berlaku hanya khusus untuk ibadah umrah. Mengenai waktunya tentu berbeda dengan haji, umrah dapat dikerjakan setiap waktu dalam setahun.
Mengenai hukum umrah terdapat perbedaan pendapat ulama tentang hukum umrah. Sebagian menyatakan umrah wajib dikerjakan sekali seumur hidup, sementara sebagian lain menyebutnya sunah.
Ulama yang menyatakan hukum umrah wajib bersandarkan pada dalil dalam surah Al-Baqarah:196, “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah.” Namun, ada juga ulama yang menyebut hukum umrah sebagai sunah.
Jadi kesimpulannya, visa haji digunakan untuk ibadah haji, sementara visa umrah digunakan khusus untuk ibadah umrah. Semoga penjelasan ini membantu!