Ilustrasi. (Foto: pixabay.com)
JAKARTA, medinavoyage.id – Lembaga Kesehatan Majelis Ulama Indonesia (LK MUI) menanggapi kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter PPDS Priguna Anugerah P di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Diketahui, Priguna Anugerah P merupakan dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).
Lembaga Kesehatan MUI menilai tindakan yang dilakukan oleh dokter Priguna masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa atau extraordinary crime dan mencoreng marwah dokter.
“Tentu kejahatan ini masuk ke dalam kategori extraordinary crime untuk dokter dan mencoreng marwah dokter,” kata Wakil Ketua Lembaga Kesehatan MUI, Dr.dr. Bayu Wahyudi SpOG kepada MUIDigital, Ahad (13/4/2025).
Dokter Bayu yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung 2010-2014 itu merasa sedih dan marah atas perilaku dokter Priguna.
Dia menyebut tindakan tersebut bukan hanya kriminal, tetapi juga tindakan yang tidak bermoral yang dilakukan oleh seorang dokter.
Dirinya sepakat dengan hukuman yang diberikan oleh dokter Priguna yang dikeluarkan dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan Surat Tanda Registrasinya (STR) dicabut.
“Dengan dicabutnya STR dokter Priguna yang berlaku seumur hidup, maka yang bersangkutan tidak bisa melakukan praktek kedokteran. Juga harus diproses hukum dengan hukuman yang berat,” kata dokter Bayu.
Dokter Priguna akan dijerat dengan Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukumannya 12 tahun penjara. Kemudiaan, bisa dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang yang dapat memperberat ancaman hukuman sehingga, dokter Priguna terancam 17 tahun penjara.
Bayu menjelaskan, dekadensi moral menjadi persoalan serius yang bisa menjadi penyebab terjadi pelecehan seksual yang bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa melihat suku, ras, agama, dan golongan. Bayu menyoroti sejumlah kasus pelecehan seksual yang pelakunya dilakukan oleh sejumlah kalangan seperti polisi, Kiai, ustad, guru besar UGM dan pendeta.
“Salah satu upaya pencegahan agar kasus seperti ini tidak terulang adalah peran masyarakat untuk mengawasi. Selain itu, pendidikan akhlak harus dilakukan sejak dini dengan memperhatikan norma hukum, moral dan etik, ini penting sekali. Saya juga mendorong agar situs-situs pornografi harus dihilangkan,” jelasnya.
Bayu menegaskan, tindakan yang dilakukan dokter Priguna dalam dunia kedokteran merupakan tindakan yang sangat terhina. Dia menukil pernyataan gurunya ketika menjalani pendidikan dokter yang menyebut tindakan asusila, terutama ke pasien maupun keluarga pasien, sama dengan membuang air besar di piring makan kita.
“Kita sangat malu dengan apa yang dilakukan dokter Priguna. Tindakannya sangat mencoreng dan menghina dunia kedokteran, serta merusak marwah dokter,” tegasnya.