Umrah. (Foto: pakistannetworks.com)
JAKARTA, medinavoyage.id — Hukum umrah dalam Islam memiliki beberapa pandangan dari para ulama. Beberapa ulama, seperti Imam Syafi’i dan Imam Hanbali, berpendapat bahwa umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu.
Pendapat ini didasarkan pada ayat Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah ayat 196 yang menyebutkan untuk menyempurnakan haji dan umrah karena Allah.
Namun ulama lain seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, berpendapat bahwa umrah adalah sunnah muakkad, yang berarti sangat dianjurkan tetapi tidak wajib.
Umrah dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun, berbeda dengan haji yang memiliki waktu tertentu. Ibadah ini melibatkan beberapa rukun, seperti berihram, thawaf, sa’i, dan tahalul.
Meski demikian mengutip Muslim.or.id, para ulama sepakat bahwa ibadah umrah adalah ibadah yang disyariatkan dalam Islam. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat hukumnya wajib bagi yang mampu.
Ulama Malikiyah dan Hanafiyah berpendapat hukumnya sunnah. Pendapat yang rajih, umrah hukumnya wajib bagi yang mampu. Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahumallah. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
“Sempurnakan haji dan umrah untuk Allah semata” (QS. Al Baqarah: 196).
Dalam ayat ini, umrah digandengkan dengan haji yang hukumnya wajib. Demikian juga didahului dengan fi’il amr (kata perintah). Demikian juga dalam hadits dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau bertanya kepada Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam,
يَا رَسَوْلَ اللهِ، هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ؟ قَالَ: جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ، اَلْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ.
“Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi wanita?” Beliau menjawab, “Bagi mereka ada jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah” (HR. Ibnu Majah no. 2901, dishahihkan Al Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 2345).
Di sini juga umrah digandengkan dengan haji. Ini semua menunjukkan bahwa umrah hukumnya wajib bagi yang mampu. Wallahu a’lam.
Maka bagi kaum Muslimin yang belum mampu berhaji namun mampu berumrah, hendaknya tidak menunda-nunda untuk berangkat umrah. Adapun yang mampu berhaji, dapat sekaligus menjalankan haji dan umrah dalam sekali perjalanan.