Ilustrasi. (Foto: pexels.com)
JAKARTA, medinavoyage.id – Ada fenomena unik dari pasangan muda-mudi yang berpacaran dan putus sementara sepanjang Ramadhan. Mereka akan berpacaran lagi usai Ramadhan. Apakah pacaran membatalkan puasa?
Ibadah puasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban bagi umat Islam yang tidak hanya menyucikan fisik tetapi juga rohani. Setiap amal perbuatan yang dilakukan selama bulan suci ini memiliki keutamaan dan keberkahan yang luar biasa.
Namun, dalam praktiknya, terdapat banyak pertanyaan dan perbedaan pemahaman mengenai hal-hal yang dapat mempengaruhi sahnya puasa, salah satunya terkait dengan perilaku pacaran di bulan Ramadhan.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Fatihun Nada memberikan penjelasan mengenai sah tidaknya puasa saat pacaran.
“Puasa orang yang berpacaran tetap sah, meskipun ada potensi untuk mengurangi keutamaan pahala puasa. Hal ini berlaku dalam konteks pacaran yang melibatkan khalwat atau berduaan antara pria dan wanita yang bukan mahram, sangat berisiko mendekati perbuatan dosa,” jelas Kiai Fatihun yang dilansir dari MUIDigital, Sabtu (7/3/2025) di Jakarta.
Kiai Fatihun menambahkan bahwa meskipun orang yang pacaran tetap sah menjalankan puasa, namun tidak berarti perilaku itu diperbolehkan dalam Islam.
Pacaran yang dilakukan dengan cara berkhalwat atau berduaan tanpa adanya ikatan yang sah menurut syariat Islam, seperti pernikahan, dapat menjadi pintu bagi perbuatan yang lebih besar, seperti zina.
“Oleh karena itu, meskipun puasa tetap sah, tindakan seperti itu tetap sangat dilarang karena berisiko besar menimbulkan dosa,” ungkapnya.
“Namun, jika pacaran sudah sampai pada tahap zina, maka puasa orang tersebut bisa batal. Zina merupakan perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam dan dapat membatalkan puasa karena tindakan tersebut merupakan dosa besar yang harus dijauhi oleh setiap Muslim,” tegasnya.
Menurut Kiai Fatihun, sangat penting bagi umat Islam untuk menjaga kesucian ibadah puasa dengan menghindari perbuatan yang dapat merusak pahala dan keutamaannya.
Meskipun secara teknis puasa tidak batal karena pacaran, namun puasa tersebut akan kehilangan nilai keberkahannya.
Dalam hal ini, MUI menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian diri selama menjalankan ibadah puasa.
Bagi umat Islam, puasa bukan hanya sekedar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan diri dari segala perbuatan yang dapat mengurangi pahala puasa, termasuk perbuatan yang melanggar batas-batas syariat Islam.
“Jika kita ingin mendapatkan pahala yang sempurna, kita harus menjaga diri dari perbuatan yang bisa mengurangi atau menggugurkan pahala puasa, termasuk perilaku yang mendekati zina, seperti pacaran yang tidak sesuai dengan ajaran agama,” tegas Kiai Fatihun.