JAKARTA, medinavoyage.id – Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, mendorong pemerintah dan DPR bisa menyusun UU Anti Islamofobia.
“Kami berharap Pemerintah dan DPR menginisiasi terbitnya undang-undang sebagai perangkat hukum perlindungan masyarakat dari Islamofobia dan fobia terhadap perbedaan-perbedaan lainnya,” tegasnya saat membacakan rekomendasi Forum Diskusi Terpumpun (FGD) bertajuk “Islamofobia: Tantangan Dunia Islam” yang diselenggarakan oleh Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional (HLNKI) MUI pada Kamis (17/4/2025) di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa Islamofobia dan radikalisme adalah dua ancaman besar terhadap perdamaian dan harmoni kemanusiaan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya MUI dalam menindaklanjuti dua resolusi penting PBB yang mendorong langkah konkret untuk mengatasi Islamofobia secara global.
Prof Noto menekankan bahwa Islamofobia kerap dipicu oleh narasi ketakutan dan disinformasi yang dilekatkan pada Islam dan umatnya.
“Islamofobia dan radikalisme agama adalah dua sisi mata uang yang sama. Keduanya melahirkan diskriminasi dan menjadi penghalang utama dalam mewujudkan perdamaian serta harmoni antarmanusia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prof Sudarnoto menjelaskan bahwa isu keamanan sering dijadikan pintu masuk untuk menciptakan ketakutan terhadap Islam.
“Pintu masuk untuk menjatuhkan Islam biasanya soal keamanan, karena mereka yang membenci Islam biasanya menimbulkan situasi teror dan ketakutan,” tambahnya.
Forum ini juga menyoroti pentingnya menindaklanjuti dua resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yaitu Resolusi No. 76/254 (2022) yang menetapkan 15 Maret sebagai Hari Internasional Melawan Islamofobia, serta Resolusi No. 78/264 (2024) tentang langkah-langkah untuk mengatasi Islamofobia.
Menanggapi hal itu, MUI menilai bahwa dunia Islam harus proaktif membalikkan narasi negatif.
“Umat Islam, dunia Islam harus menjadi “agent of change” dalam menyampaikan pemikiran-pemikiran yang sejalan dengan prinsip-prinsip Rahmatan lil Alamin,” ujarnya.
Dalam rekomendasinya, MUI menyerukan pentingnya memperkuat pendidikan yang menghargai keberagaman serta mendorong dialog lintas agama.
Selain itu, MUI mengusulkan agar para Duta Besar RI yang ditugaskan ke luar negeri turut diberikan mandat menyampaikan wajah Islam yang damai dan beradab kepada komunitas internasional.
“Sebaiknya Dubes-Dubes RI yang akan bertugas ke luar negeri duduk bersama Kemenlu dan MUI karena mereka juga punya misi untuk menyampaikan kepada dunia internasional tentang Islam yang damai,” imbuhnya.