Ilustrasi. (Foto: keramikpopuler.blogspot.com)
JAKARTA, medinavoyage.id–Sebagian orang mungkin pernah dengan sengaja menanam tanaman di atas makam orang tercinta, bolehkah demikian?
Menanam tanaman di atas makam hukumnya adalah sunnah. Keberadaan tanaman tersebut juga dapat meringankan siksa kubur bagi si mayit.
Tetapi, tidak semua tanaman diperbolehkan untuk ditanam di atas makam. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengungkapkan tanaman apa yang tidak diperbolehkan untuk ditanam di atas makam.
Kiai Miftah menerangkan, tanaman yang tidak boleh ditanam di atas makam adalah tanaman yang tidak sesuai dengan ukuran kuburan.
Kiai Miftah menjelaskan, jangan sampai tanaman yang berada di atas makam dapat merusak makam yang bersangkutan atau makam di sekitarnya. Kiai Miftah memberikan contoh bahwa tanaman yang tidak boleh ditanam di atas makam adalah pohon beringin.
“Kebolehan menanam tanaman tersebut tentu harus dengan tanaman yang sesuai dengan ukuran kuburan. Jangan sampai pohon beringin ditanam di atas kuburan seseorang, karena dapat merusak,” kata Kiai Miftah kepada MUIDigital, Rabu (16/10/2024).
Selain itu, Kiai Miftah menyampaikan, tanaman di atas makam tersebut hukumnya diperbolehkan untuk disirami agar tanaman tersebut bisa terus tumbuh.
“Tentu diperbolehkan untuk menyiram tanaman tersebut agar tetap tumbuh di atasnya, apalagi di musim kemarau,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kiai Miftah menerangkan, manfaat tanaman yang berada di atas makam tersebut dapat meringankan siksa ahli kubur.
“Nabi shallahu a’alahi wa sallam pernah meletakkan dan menanam dahan pohon kurma di atas kuburan agar bisa meringankan siksa ahli kubur,” paparnya.
Sebagaimana disebutkan dalam sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Abbas RA.
مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى قَبْرَيْنِ فَقَالَ: أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، ثُمَّ قالَ بَلَى، إنَّهُ لَكَبِيْرٌ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ، وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، قَالَ: فَدَعَا بِعَسِيبٍ رَطْبٍ فَشَقَّهُ بِاثْنَيْنِ، ثُمَّ غَرَسَ عَلَى هَذَا وَاحِدًا، وَعَلَى هَذَا وَاحِدًا، ثُمَّ قَالَ: لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا
“Suatu ketika Nabi SAW melewati dua kuburan, kemudian beliau berkata; ‘Sesungguhnya kedua penghuni kuburan ini sedang diazab, mereka berdua diazab bukan karena dosa besar. Adapun salah satunya dahulu tidak menutup diri ketika kencing. Adapun yang lainnya, dahulu sering berjalan sambil menyebar fitnah. Kemudian beliau mengambil pelepah kurma yang masih basah dan dibelah menjadi dua, masing-masing ditanam pada kedua kuburan tersebut. Para sahabat bertanya; ‘Wahai Rasulullah, kenapa engkau melakukan ini?’ Beliau menjawab; ‘Mudah-mudahan ini bisa meringankan azab keduanya selama belum kering.”
Dalam hadist tersebut menerangkan, Nabi Muhammad SAW pernah melewati dua kuburan dan berkata bahwa dua kuburan tersebut penghuninya sedang diazab bukan lantaran doa besar.
Kuburan pertama, penghuninya kerap menutup diri ketika kencing. Sementara kuburan kedua, sering berjalan dengan menyebar fitnah.
Kemudiaan, Rasulullah SAW mengambil pelepah kurma yang masih badah dan dibelah menjadi dua, masing-masing ditanam pada kedua kuburan tersebut.
Saat menyaksikan itu, para sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW: Wahai Rasulullah, kenapa engkau melakukan ini?
Kemudian, Rasulullah SAW menjawab: Mudah-Mudahan ini bisa meringankan azab keduanya selama belum kering.
“Tujuan menanam tersebut adalah sebagai bentuk doa kita agar (dijauhkan) siksa kubur karena dosa-dosa kecil si mayit diringankan oleh Allah SWT,” tutupnya.