Ilustrasi: (Foto: pexels.com)
JAKARTA, medinavoyage.id — Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) melakukan pemeriksaan laboratarium terkait produk-produk yang diduga mengandung DNA babi.
Produk-produk tersebut ditemukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 21 April 2025 terkait temuan kandungan DNA babi pada sembilan produk pangan.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menyampaikan hasil penelusuran LPPOM dari sembilan produk yang diumumkan BPJPH, tujuh di antaranya telah diaudit oleh LPPOM.
“Berdasarkan penelusuran yang telah kami lakukan melalui rekaman audit, pendalaman dengan auditor, dan dokumen pemeriksaan hasil pengujian laboratarium, kami sampaikan hal sebagai berikut,” kata Direktur LPPOM Muti Arintawati dalam keterangan yang diterima MUIDigital, Selasa (29/4/2025).
Pertama, kata Muti, proses audit telah dilakukan secara menyeluruh sesuai Sistem Jaminan Produk Halal (SPJPH). Kedua, lanjutnya, pengujian laboratarium terhadap produk yang diaudit oleh LPPOM dengan metode Real-Time PCR di laboratarium terakreditasi menunjukkan tidak adanya kandungan babi.
“Data ini telah menjadi dasar Komisi Fatwa MUI untuk menetapkan fatwa kehalalan produk, dan BPJPH menerbitkan sertifikasi halal berdasarkan ketetapan halal tersebut,” kata Muti.
Selain penelusuran data, LPPOM dalam menanggapi temuan ini berupaya melakukan uji laboratarium terhadap produk yang dimaksud. Di pasaran, LPPOM mengaku tidak berhasil menemukan seluruh produk nomor batch yang sama dengan produk yang diumumkan BPJPH karena produk tersebut telah ditarik dari peredaran.
“Secara bertahap, kami mengambil sampel yang ada di pasaran dan segera melakukan proses pengujian. Pengujian dilakukan menggunakan beberapa metode di dua laboratarium terakreditasi. Salah satunya metode real-time PCR SNI 9278:2024 yang direkomendasikan oleh BPJPH sebagai metode analisis identifikasi porcine,” ungkapnya.
Berikut hasil uji untuk sebagian produk yang telah selesai LPPOM lakukan.
Pertama, Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (identitas sampel) dengan nama produsen Sucere Foods Corporation, Philippines.
Kedua, ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil) (identitas sampel) dengan nama produsen Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs, China.
Ketiga, ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) (identitas sampel) dengan nama sampel Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs, China. Keempat, Hakiki Gelatin (identitas sampel) dengan nama produsen PT Hakiki Donarta, Indonesia.
Keempat produk ini dari hasil uji laboratarium tidak terbukti adanya DNA babi. Sementara ketiga produk lainnya masih dalam proses pengujian.
Muti menekankan hasil uji menunjukkan adanya perbedaan hasil pada produk yang sama dengan batch yang berbeda dengan yang dirilis oleh BPJPH. Oleh karenanya, LPPOM menilai perlu penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui penyebab terdeteksinya cemaran babi, sehingga semua pihak terkait dapat melakukan tindakan koreksi dan mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudiaan hari.
Muti menyampaikan LPPOM menghargai langkah yang telah diambil oleh BPJPH terkait pengawasan pasca-sertifikasi halal dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen Muslim Indonesia.
Hal ini selaras dengan fungsi pengawasan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 (PP 42/2024). Muti menegaskan jaminan produk halal tidak berhenti ketika produk atau jasa berhasil mendapatkan sertifikasi halal, melainkan yang lebih besar lagi adalah bagaimana kehalalan produk dapat dijaga secara berkesinambungan.
“Kami memahami kekhawatiran yang timbul di tengah masyarakat dan mendukung penuh upaya peningkatan sistem pengawasan pasca-sertifikasi halal. Oleh karenanya, kami senantiasa berupaya menjadi mitra aktif dalam memperkuat sistem ini,” tegasnya.